Rabu, 03 April 2013

EPTSI


TULISAN :
PERAN ETIKA DALAM PENGGUNAAN TI


Etika dan Moral perlu mendapat perhatian utama dalam penggunaan IT.Fungsi etika dan moral perlu diterapkan terutama terhadap perangkat lunak atau software computer. Perangkat lunak merupakan bagian dari kekayaan yang berasal dari pemikiran dan budidaya manusia.Kekayaan Intelektual (Intelectual property) tersebut perlu mendapat perlindunganhukum dari segala jenis pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya.
Berdasarkan hasil Survei Business Alliance ( BSA ) pada tahun 2001, Indonesia berada di urutan ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik  Indonesia mengatur beberapa hal yang menyangkut teknologi informasi dan komunikasi, khususnya mengenai hak cipta perangkat lunak komputer dan perangkat keras. Hal tersebut dimasukkan ke dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (penyempurnaan dari UUHC No.6 Tahun 1982 dan UUHC No.12 Tahun 1997). Dengan diberlakukannya Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual, maka penggunaan perangkat lunak atau software computer, baik untuk sistem operasi maupun aplikasinya harus asli (original) atau dengan cara melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.
Teknologi Informasi adalah salah satu sarana yang dapat memudahhkan dalam pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Akan tetapi penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan IT pada prinsipnya adalah kita berhubungan dengan orang laiun, dan berhubungan dengan orang lain tentu saja membutuhkan kode etik tertentu.