Sabtu, 01 Juni 2013

TULISAN KE 5 EPTSI



Kejahatan Pembobolan Kartu Kredit



Kejahatan pembobolan kartu kredit di Indonesia hingga kini masih marak. Modus kejahatan model ini biasanya banyak terjadi melalui jasa di internet. Setiap tahun rata-rata kerugian pengguna kartu kredit bisa mencapai Rp30 miliar. Karena itulah, para pengguna kartu kredit perlu meningkatkan kehati-hatian jika akan bertransaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit.

Modus yang sering terjadi dalam kejahatan kartu kredit, di antaranya pemalsuan atau penggandaan nomor kartu kredit. Nomor kartu kredit biasanya didapat pembobol dari traksaksi di hotel, online, jasa pengiriman bahkan dari mesin gesek EDC. Nomor kartu juga bisa didapat saat kartu hilang atau pemalsuan aplikasi jasa keuangan.

Dalam beberapa bulan terakhir, keluhan nasabah kartu kredit yang dilayangkan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sudah mencapai 147 pengaduan. Laporan atau pengaduan didominasi seputar kerugian tagihan, dengan atau tanpa melakukan transaksi.

Saat ini Indonesia menempati urutan kedua setelah Ukraina dalam kejahatan kartu kredit via online. Untuk itu masyarakat perlu waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan kartu kredit.

Analisa Kasus :

Dari kasus di atas dapat kita simpulkan bahwa hanya dengan menggunakan internet di komputer ataupun di warnet, seseorang dapat membuka situs dan melakukan pemesanan barang menggunakan kartu kredit orang lain. Hal ini biasa dilakukan oleh orang yang mengerti atau ahli dalam bidang IT. Mereka yang melakukan pembobolan kartu kredit dapat dijerat hukum jika terbukti bersalah dan tidak dapat menunjukan keabsahan kepemilikan kartu kredit tersebut. Keabsahan kepemilikan kartu kredit seperti tanda tangan digital ini akan diteliti oleh para saksi ahli dalam bidangnya. Keterangan saksi ahli merupakan kunci yang dapat membuktikan apakah kepemelikan kartu kredit tersebut di salah gunakan atau tidak.

Untuk terhindar dari kejahatan kartu kredit, ada baiknya para nasabah lebih memperhatikan detail penggunaan kartu. Yang terpenting nasabah harus menyimpan kartu di tempat paling aman, dan jangan memberikan secara sembarangan nomor kartu kredit.

Setiap transaksi, pengguna wajib memperhatikan slip tanda terima. Jika perlu, simpan setiap slip transaksi. Nasabah juga perlu mencek ulang keabsahan situs penjualan, jika ingin bertransaksi online. Hindari pembayaran melalui online, dan lebih baik melalui transfer ATM.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar