Kejahatan Pembobolan Kartu Kredit
Kejahatan pembobolan kartu kredit di Indonesia hingga kini
masih marak. Modus kejahatan model ini biasanya banyak terjadi melalui jasa di
internet. Setiap tahun rata-rata kerugian pengguna kartu kredit bisa mencapai
Rp30 miliar. Karena itulah, para pengguna kartu kredit perlu meningkatkan
kehati-hatian jika akan bertransaksi di internet dengan menggunakan kartu
kredit.
Modus yang sering terjadi dalam kejahatan kartu kredit, di
antaranya pemalsuan atau penggandaan nomor kartu kredit. Nomor kartu kredit
biasanya didapat pembobol dari traksaksi di hotel, online, jasa pengiriman
bahkan dari mesin gesek EDC. Nomor kartu juga bisa didapat saat kartu hilang
atau pemalsuan aplikasi jasa keuangan.
Dalam beberapa bulan terakhir, keluhan nasabah kartu kredit
yang dilayangkan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sudah mencapai
147 pengaduan. Laporan atau pengaduan didominasi seputar kerugian tagihan,
dengan atau tanpa melakukan transaksi.
Saat ini Indonesia menempati urutan kedua setelah Ukraina
dalam kejahatan kartu kredit via online. Untuk itu masyarakat perlu waspada dan
berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan kartu kredit.
Analisa Kasus :
Dari kasus di atas dapat kita simpulkan bahwa hanya dengan
menggunakan internet di komputer ataupun di warnet, seseorang dapat membuka
situs dan melakukan pemesanan barang menggunakan kartu kredit orang lain. Hal
ini biasa dilakukan oleh orang yang mengerti atau ahli dalam bidang IT. Mereka
yang melakukan pembobolan kartu kredit dapat dijerat hukum jika terbukti
bersalah dan tidak dapat menunjukan keabsahan kepemilikan kartu kredit
tersebut. Keabsahan kepemilikan kartu kredit seperti tanda tangan digital ini
akan diteliti oleh para saksi ahli dalam bidangnya. Keterangan saksi ahli
merupakan kunci yang dapat membuktikan apakah kepemelikan kartu kredit tersebut
di salah gunakan atau tidak.
Untuk terhindar dari kejahatan kartu kredit, ada baiknya
para nasabah lebih memperhatikan detail penggunaan kartu. Yang terpenting
nasabah harus menyimpan kartu di tempat paling aman, dan jangan memberikan
secara sembarangan nomor kartu kredit.
Setiap transaksi, pengguna wajib memperhatikan slip tanda
terima. Jika perlu, simpan setiap slip transaksi. Nasabah juga perlu mencek
ulang keabsahan situs penjualan, jika ingin bertransaksi online. Hindari
pembayaran melalui online, dan lebih baik melalui transfer ATM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar