Seperti apa wajah
transportasi kota Jakarta di tahun 2014 mendatang? Banyak sekali ahli atau
pengamat yang menyimpulkan Jakarta akan macet total jika tidak melakukan upaya
pemecahan sejak sekarang. Memang kemacetan dan buruknya manajemen layanan
angkutan umum masih menjadi isu besar transportasi kota Jakarta setidaknya
sejak tahun 2000 lalu hingga saat ini. Berkaitan dengan dua isu besar di atas
diperlukan kebijakan dan langkah berani untuk memecahkan masalah kemacetan
dalam rangka pembaharuan transportasi kota Jakarta. Langkah pembaharuan ini
diharapkan dapat memecahkan masalah kemacetan serta memperbaiki layanan
angkutan umum.
Sebagai bahan pembanding
saja dari data Polda Metro Jaya menunjukkan hingga saat ini jumlah perjalanan
di Jakarta ada sekitar 21 juta perjalanan setiap harinya dan jumlah kendaraan
bermotor di Jakarta hampir mencapai 9 juta unit.Padatnya perjalanan itu
dilayani oleh kendaraan pribadi yang jumlahnya sebesar 98% untuk melayani 44% perjalanan.
Sementara itu angkutan umum yang jumlahnya hanya 2% harus melayani 56%
perjalanan (diantaranya 3% dilayani KA/KRL Jabodetabek).
Langkah mengendalikan
pengunaan kendaraan pribadi dan merevitalisasi angkutan umum menjadi sangat
penting harus segera dilakukan untuk memecahkan kemacetan di Jakarta.Angka
pertumbuhan rata-rata 5 tahun terakhir antara 10% sampai 15% setiap tahunnya.
Secara khusus sekarang ini angka pertumbuhan kendaraan Mobil per hari ± 300
unit dan Sepeda Motor per hari 1.500 unit.
Saat ini Jakarta juga sudah
memiliki moda angkutan umum massal Busway Transjakarta yang cukup representatif
dan sudah beroperasi hampir sekitar 7 tahun dengan 11 koridor sepanjang lebih
dari 200 Km. Secara rutin, moda ini dibangun dan dioperasikan guna mendorong
penggunaan kendaraan bermotor pribadi beralih ke angkutan umum dan meninggalkan
kendaraan pribadinya di rumah atau di pinggir-pinggir kota.
Berangkat dari kondisi
transportasi dan perkembangan penggunaan kendaraan bermotor di Jakarta saat ini
maka diperlukan juga langkah untuk mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor
pribadi. Tingginya penggunaan kendaraan bermotor pribadi ini juga menjadi
penyumbang besar kemacetan kota Jakarta. Mengurangi penggunaan kendaraan
pribadi sebenarnya dapat dilakukan juga dengan memulai memperbaiki manajemen
layanan angkutan umumnya secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Perbaikan dan
pembaharuan transportasi kota Jakarta ini sudah sangat mendesak untuk dilakukan
mulai sekarang. Jika tidak dilakukan maka kota Jakarta akan ditinggalkan oleh
perjalanan waktu dan mengakibatkan kemacetan total transportasi Jakarta.
Buruknya situasi
transportasi Jakarta juga ditengarai dengan terus menurunanya angka penggunaan
kendaraan umumnya dan terjadi peningkatan penggunaan kendaraan pribadi di
Jakarta.Data menunjukkan bahwa Jakarta terus mengalami penurunan jumlah
pengguna angkutan umum setiap tahunnya. Tingkat penggunaan angkutan umum hingga
pada dekade tahun 1980an masih sekitar 50 persen dan turun menjadi hanya 12,9
persen di tahun 2010. Melihat fakta di atas, wajar jika warga Jakarta terus
mendesak pemerintah provinsi Jakarta untuk segera melakukan kebijakan
memecahkan kemacetan kota Jakarta.
Mendesaknya waktu dan
kebutuhan pengendalian transportasi Jakarta, pembaharuan itu harus dimulai pada
tahun 2012 ini. Jika diundur dan diundur terus kebijakan pengendalian dan
pembaharuan transportasi Jakarta ini maka akan ketinggalan waktunya.
Merevitalisasi
layanan transportasi angkutan umum di Jakarta
Beberapa langkah pembaharuan
yang harus dilakukan adalah: Langkah pertama Penegakkan Hukum, keberanian
melakukan penegakkan hukum secara konsisten. Saat ini kondisi jalan raya di
Jakarta seperti tanpa aturan dan semua bebas lakukan apa saja semaunya.
Minimnya penegakkan hukum saat ini membuat tidak disiplinnya para awak atau
pengemudi angkutan umum dan pengguna jalan lainnya. Lihat saja walau sudah ada
rambu dilarang stop, tetap Angkutan umum menaikkan atau menurunkan penumpang
sesukanya di tempat tersebut. Bahkan Angkutan umum secara santai menjadikan
tempat itu sebagai terminal liar atau tempat parkir.Rambu dilarang parkir
justru diartikan sebagai tempat parkir karena di bekingi oleh aparat UPT
Perparkiran, kepolisian dan keamanan.Salah satu akibat dari perampasan jalan
ini adalah berkurang kapasitas jalan di Jakarta sekitar 30% dan menimbulkan
kemacetan juga yang cukup parah.Penegakkan hukum lalu lintas sangat penting
agar ada keteraturan dan kedisiplinan serta keselamatan di jalan raya.
Langkah kedua, mengadakan
Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi angkutan umum di Jakarta. Sesuai dengan
norma hukum yakni dalam pasal 141 dan pasal 198 UU no: 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur bahwa setiap layanan angkutan umum harus
mempunyai SPM.
Langkah ketiga, melakukan
Evaluasi Trayek Angkutan Umum Eksisiting (Reguler). Harus diakui dan dilakukan
sebuah evaluasi atau restrukturisasi trayek dengan berorientasi sebagai feeder
untuk kereta api dan Transjakarta. Diharapkan juga secepatnya Pemprov Jakarta
memulai system pemberian ijin trayek berdasarkan “Quality Licencing” atau Lelang.Evaluasi trayek ini juga harus
dilakukan dengan mengintegraikan strategi yang membuka luas peluang untuk
melakukan perjalanan kombinasi antara kendaraan pribadi dan angkutan umum.
Strategi itu ditujukan dengan memfasilitasi peluang perjalanan kombinasi ini
adalah dengan membangunkan fasilitas park
and ride (fasilitas Parkir dan Menumpang). Fasilitas Park n Ride ini dapat dibangun di pinggir kota Jakarta yang akses
dengan angkutan umum massal seperti Transjakarta atau kereta api komuter
Jabodetabek.
Langkah keempat,
memperbaiki layanan kereta api komuter Jabodetabek. Idealnya, angkutan kereta
api menjadi tulang punggung (Back Bone)
sarana angkutan umum massal di Jakarta dan sekitar (Jabodetabek). Revitalisasi
ini merupakan wujud satu kesatuan dari revitalisasi angkutan umum berbasis
jalan raya serta berbasis rel yakni kereta api. Idealnya juga adalah
pengelolaan kereta api haruslah di bawah kendali Gubernur Jakarta tidak seperti
sekarang, gubernur tidak memiliki otoritas apa pun dalam mengontrol operasional
kereta api di Jakarta. Sehubungan dengan ini maka sudah saatnya PT Kereta Api
Indonesia (PT KAI) memberikan ruang juga pada pemerintah provinsi Jakarta
sebagai salah satu operator kereta api komuter. Atau bahkan memberikan
pengelolaan kereta api komunter Jabodetabek pada pemerintah daerah setempat.
Langkah kelima,
meningkatkan biaya penggunaan kendaraan bermotor pribadi di Jakarta.Saat ini
pengguna kendaraan pribadi sangat dimanjakan dan enak sekali. Betapa tidak,
hingga saat ini pengguna kendaraan pribadi sangat murah biaya parkirnya, bisa
parkir dimana saja, dapat subsidi BBM dan bebas berkeliling kota tanpa bayar.
Kondisi murahnya berkendaraan bermotor pribadi di Jakarta ini mendorong peralihan
dari pemakai kendaraan umum ke angkutan pribadi. Akhirnya pada gilirannya
memperparah kemacetan, menurunkan kinerja lalu lintas, meningkatkan kecelakaan
dan memperparah kualitas udara kota Jakarta. Langkah berani untuk meningkatkan
biaya penggunaan kendaraan pribadi perlu diambil oleh pemerintah daerah
Jakarta, diantaranya dengan penerapan Kebijakan Parkir Mahal Berdasarkan
Zonasi, penerapan Jalan Berbayar (Electronic
Road Pricing/ERP) dan mencabut subsidi BBM. Pendapatan yang diperoleh dari peningkatan
biaya penggunaan kendaraan bermotor pribadi dapat digunakan untuk mensubsidi
angkutan umum.
Langkah keenam, melakukan
kebijakan mensubsidi angkutan umum.Dalam konteks politik manajemen
transportasi, hanya angkutan umum yang berhak atas subsidi, bukan kendaraan
pribadi (subsidi BBM).Namun yang terjadi adalah sebuah kebijakan bodoh yakni
memberikan kendaraan pribadi yang dominan menikmati subsidi setidaknya melalui
subsidi BBM.Padahal dalam konteks tarif, tidak seharusnya besaran tarif
ditanggung semuanya oleh konsumen.Sebagian tarif seharusnya menjadi beban
(subsidi) pemerintah daerah Jakarta atau bahkan pemerintah pusat. Kebijakan
mensubsidi angkutan umum dan mencabut subsidi BBM akan efektif menekan
penggunaan kendaraan bermotor karena berbiaya tinggi ini justru kota besar
dunia. Sebagai contoh di kota Turin Italia, pengguna angkutan umum hanya
menanggung 30% besaran tarif sedangkan yang 70% dibebankan kepada pemerintah
kota setempat. Begitu pula pemerintah Italia untuk membangun infrastruktur transportasi
angkutan umum biaya ditanggung 60% oleh pemerintah pusat dan sisanya 40% oleh
pemerintah daerah (kotanya). Oleh karenanya, perlu dicarikan formulasi yang
tepat untuk subsidi angkutan umum ini.
Langkah ketujuh, melakukan
perbaikan kelembagaan bisnis atau operator angkutan (regular) yang ada
sekarang.Kondisi bentuk kelembagaan operator angkutan umum regular saat ini
masih banyak yang tidak sesusia badan usaha bisnisnya dan melanggar aturan
manajemen angkutan umum.Kelembagaan angkutan umum sesuai amanat Undang – Undang
Nomor 22 tahun 2009 harus dikelola oleh sebuah badan hukumnya.Badan hukum
kelembagaan bisnisnya sebuah PT atau Koperasi namun pengelolaannya mayoritas
masih secara pribadi Individu).Akibatnya adalah kesulitan dalam mengontrol,
membina dan mengembangkan pelayanan angkutan umum karena operator banyak sekali
yang individu-individu bukan sebuah manajemen badan hukum yang jelas.Secara
nyata para operator yang individu-individu ini sulit diatur dan dikontrol dan
menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar operator angkutan umum. Sehingga
jelas sangat diperlukan evaluasi total kelembagaan pengelolaan angkutan umum,
yakni harus berupa badan hukum dan pengelolaannya bukan individu-individu.
Langkah kedelapan,
pembatasan usia kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta. Pembatasan Usia
Kendaraan Bermotor Umum perlu dilakukan agar ada jaminan secara sistematis
bahwa angkutan umum akan berkembang pelayannnya dan tehknologi armadanya.
Pengalaman di kota-kota di dunia saat ini terus menetapkan dan mengkontrol
ketat layanan angkutan umumnya melalui kebijakan pembatasan usia armadanya.
Pembatasan itu juga membuat pemilik kendaraan bermotor yang tua diharuskan
membayar pajak yang lebih tinggi berlipat ganda dibandingkan kendaraan bermotor
usia lebih muda. Kebijakan pembatasan usia kendaraan ini sebenarnya sudah ada
yang diterapkan saat ini yakni bagi angkutan umum taksi di Jakarta. Taksi yang
beroperasi di Jakarta saat ini umurnya tidak lebih dari 7 tahun dan kualitas
tehknologinya terus berkembang. Pembatasan usia dan berkembangnya tehknologi
taksi di Jakarta menghasilkan pelayanan yang baik.
Langkah kesembilan,
melakukan restrukturisasi Dinas Perhubungan menjadi Dinas Transportasi dan
Infrastruktur Jakarta.Sebagai penunjang penting dalam revitalisasi pelayanan
angkutan umum adalah juga perlu dilakukan peningkatan kapasitas institusi yang
yang menangani angkutan umum itu sendiri.Untuk itu langkah ke delapan yang
harus dilakukan untuk merevitalisasi angkutan umum adalah merestrukturisasi
organisasi Dinas Perhubungan menjadi Dinas Transportasi dan
Infrastruktur.Restrukturisasi Dinas Perhubungan ini perlu untuk meningkatkan
kinerja pengelolaan transportasi dilakukan melalui penggabungan beberapa Satuan
Kerja/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang
terkait pengelolaan transportasi. Pemberdayaan penggabungan fungsi ini
dilakukan terhadap Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota,
dan UPT Parkir ke dalam satu lembaga (Dinas) baru seperti yang dilakukan oleh
Singapura melalui Land Transport Authority (LTA)nya dan Jepang dengan Ministry
of Land, Infrastructure, and Transport-nya. Penggabungan ini dilakukan dalam
rangka mewujudkan pengelolaan transportasi yang terpadu, efektif, dan efisien
serta di dalam satu kordinasi.
Langkah kesepuluh, adalah
sosialisasi dan pendidikan publik untuk merubah perilaku transportasi warga
Jakarta juga sekitarnya agar mau beralih menggunakan Angkutan umum.
Setidaknya Sepuluh langkah
inilah yang harus dilakukan agar ada pengaruh signifikan memecahkan masalah
kemacetan agar terbangun pembaharuan transportasi kota Jakarta. Semua langkah
ini juga membutuhkan kemauan bekerja bersama antara pengelola kota Jakarta dan
pemerintah pusat. Tanpa ada dukungan nyata dari pemerintah pusat maka Jakarta
yang indah, tidak macet dan bagus layanan angkutan umumnya akan tinggal sebagai
ilusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar